Disusun oleh:
Devita Priyadi
Raditya Azteca Putra
Reza Yuriputra
Vinny Rosita
Vionica Putri
4IA11
2.1. Bentuk-bentuk badan usaha
2.1.1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung maupun kekayaan
negara yang dipisahkan (pasal 1 ayat 1).
a. Ciri-ciri
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
b. Keuntungan
dan kerugian
Kelebihan BUMN
- Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
- Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
- Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Sebagai sumber pendapatan Negara
Kekurangan BUMN
- Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
- Manajemen perusahaan kurang profesional
- Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
- Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
- Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
c. Contoh
Perusahaan
BUMN di bidang Telekomunikasi
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)
PT LEN Industri (Persero)
Perum LKBN ANTARA
Perum Produksi Film Negara (PFN)
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)
PT LEN Industri (Persero)
Perum LKBN ANTARA
Perum Produksi Film Negara (PFN)
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM)
2.1.2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang modalnya merupakan milik
swasta baik perorangan maupun kelompok orang. Jika modal BUMN dimiliki oleh
Pemerintah, modal BUMS berasal dari perorangan atau sekelompok orang yang
bersepakat mendirikan suatu usaha.
a. Ciri-ciri
BUMS
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Untuk badan usaha swasta
perseorangan, antara lain:
- Pemilik badan usaha adalah perseorangan,
- Pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya,
- Jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan,
- Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik secara perseorangan.
2.
Untuk badan usaha
swasta persekutuan, antara lain:
- Pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih,
- Wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan penjanjian dalam persekutuan,
- Maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya,
- Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.
b. Keuntungan
dan kerugian
Keuntungan
BUMS
- Mudah didirikan. Setiap orang dapat mengembangkan usaha perseorangan. Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankannya.
- Organisasinya sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah. Modal yang digunakan relatif sedikit karena biaya-biaya juga masih rendah. Dan umumnya modal yang digunakan adalah tabungan yang dimiliki.
- Pengelolaannya fleksibel dan bebas. Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga, menentukan jumlah barang yang diproduksi, dan berbagai keputusan lain dan bebas pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.
- Kerahasiaan usaha terjamin. Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk-beluk kegiatan usahanya dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan.
Kekurangan
BUMS
1. Pertanggungjawaban
pemilik tidak terbatas
Maksudnya
apabila perusahaan memiliki tanggungjawab untuk membayar utang, maka
tanggungjawab ini tidak terbatas pada modal perusahaan saja tapi juga meliputi
kekayaan pribadi pemilik
2. Modal
Terbatas
Karena
modal hanya berasal dari tabungan pemilik, sehingga modal terbatas . modal yang
terbatas ini mengurangi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang
besar.
c. Contoh
Contohnya
firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi.
Koch
Industries, Bechtel, Cargill, Chrysler, PricewaterhouseCoopers, Pilot Travel
Centers, Ernst & Young, Publix, Deloitte Touche Tohmatsu, Hearst
Corporation, S. C. Johnson, dan Mars termasuk di antara perusahaan-perusahaan
swasta terbesar di Amerika Serikat. Credit Suisse International (United
Kingdom), IKEA, Jaguar Cars, J C Bamford Excavators (JCB), Land Rover, LEGO,
Bosch dan Victorinox adalah contoh-contoh perusahaan swasta terbesar di Eropa.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/ Badan_Usaha_Milik_Negara
http://fizrif.wordpress.com/ 2012/11/01/kelebihan-dan- kekurangan-badan-usaha-milik- negara-bumn/
http://tourworldinfo.blogspot. com/2011/10/daftar-nama- perusahaan-bumn-indonesia.html
http://ichsndms.blogspot.com/ 2011/10/ciri-ciri-badan-usaha- milik-negara.html
http://fizrif.wordpress.com/
http://tourworldinfo.blogspot.
http://ichsndms.blogspot.com/